TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Dini Sera Afriyanti memberikan tanggapannya atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini, Gregorius Ronald Tannur.
Sepupu Dini, Sakinah Tulzannah mengungkapkan, yang paling terpukul dengan meninggalnya Dini adalah mendiang ibunya.
Karena hingga meninggal pada 14 April 2024 lalu, Ibunda Dini, Tuti Herawati terus menyebut nama Dini.
Diketahui Tuti Herawati meninggal karena sakit kanker dan komplikasi.
Pembacaan vonis bebas Ronald Tannur itu pun bertepatan dengan 100 hari kepergian Tuti Herawati.
"Yang sangat terpukul ibunya almarhumah (Dini). Sampai meninggal yang disebut tetap namanya Dini," kata Sakinah dilansir Kompas.com, Jumat (26/7/2024).
Sakinah juga mengungkap kondisi anak Dini yang kini sudah berusia 13 tahun.
Menurut Sakinah, anak Dini kini sudah memasuki SMP, dan disekolahkan di sebuah pondok pesantren.
"Ya kalau untuk anaknya sekarang sudah pesantren, sudah masuk SMP, sekolahnya di pesantren," ungkap Sakinah.
Terkait vonis bebas Ronald Tannur, Sakinah menyebut kini pihak keluarga menjadi pesimis.
Meski demikian keluarga Dini tetap akan terus berjuang agar Ronald Tannur bisa dihukum secara adil.
Baca juga: Keberadaan Ronald Tannur Jadi Misteri setelah Divonis Bebas, Rumahnya di Surabaya Sepi
Keluarga Dini juga tetap menginginkan Ronald Tannur bisa dihukum penjara seumur hidup.
"Kalau dari hati yang paling dalam ya enggak terlalu (optimistis dihukum), tapi kami bakal tetap berjuang sampai mendapatkan keadilan."
"Kalau keluarga seharusnya (penjara) seumur hidup," imbuh Sakinah.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura menyebut kondisi keluarga Dini kini memprihatinkan.
Setelah kepergian Dini, anak Dini tinggal dengan kakek dan neneknya.
Kini ibunda Dini pun telah tiada, sehingga anak Dini hanya memiliki kakeknya.
Dimas mengungkap, semasa hidup Dini bekerja di Surabaya untuk bisa menghidupi anaknya.
Mengingat anaknya sudah ditinggal sang ayah sejak dalam kandungan.
"Dini bekerja di Surabaya itu untuk mencukupi kebutuhan anaknya, karena anaknya sudah ditinggal sama ayahnya sejak dalam kandungan. Anaknya usia kelas 1 SMP," terang Dimas.
Baca juga: Video Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Kekerasan yang Dilakukan ke Kekasihnya
Publik tengah diramaikan dengan putusan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kasus penganiayaan yang berujung pada kasus pembunuhan sang kekasih Dini Sera Afriyanti (29).
Diketahui majelis hakim menyatakan tak ada temuan bukti yang meyakinkan bahwa Ronald Tannur melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Dini.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut anak dari Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur hukuman penjara 12 tahun.
JPU menilai Ronald telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Namun nyatanya majelis hakim justru memberikan vonis bebas kepada Ronald.
Terlepas dari vonis bebas yang diberikan hakim, kekerasan yang dilakukan Ronald kepada kekasihnya Dini tak bisa dilupakan begitu saja.
Baca juga: Kala Bukti Autopsi dan CCTV Tak Dipertimbangkan Hakim, Berujung Vonis Ronald Tannur Bebas
Diketahui Dini merupakan ibu beranak satu dan menjadi orangtua tunggal.
Penganiayaan ini terjadi saat Dini dan Ronald berada di tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.
Awalnya Ronald, Dini, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.
Di tempat tersebut, Ronald dan Dini disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Ronald menganiaya Dini dengan cara memukul, menendang, dan menghantamkan botol minuman beralkohol ke tubuh Dini.
Tak cukup, Ronald bahkan menggunakan mobilnya yang bernomor polisi B 1744 VON untuk melindas sebagian tubuh Dini.
Usai melakukan penganiayaan, Ronald sempat membawa Dini yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.
Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan Dini.
Setelah itu, dia membawa korban ke RS National Hospital. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)