Setelah melakukan interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa MM sosok yang memberi perintah kepada AS untuk mengirimkan badan ke perusahaan ekspedisi milik MM yakni PT CAS.
AS juga diketahui diperintah oleh MM untuk mengantar barang haram tersebut ke PT CAS sebanyak 5 karung yang dimana telah dimodifikasi menggunakan bed cover.
"Terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram," ungkapnya.
Pengungkapan tak berhenti disana, kepada petugas, AS juga mengaku bahwa narkoba jenis ganja itu juga disimpan disebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu Jakarta Timur.
Dengan menggunakan anjing pelacak atau K-9 Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut kembali menemukan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.
"Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram," ujarnya.
"Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram," lanjut Wayan.
Kendati demikian, usai berhasil ditangkap, AS dan MM mengaku bahwa ratusan kilo narkoba asal Thailand itu merupakan hasil pengiriman dari seseorang berinisial BN yang saat ini masih berstatus sebagai buronan.
Atas perbuatannya itu, AS dan MM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Caption: Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom (kanan) dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kiri) beserta jajarannya saat menampilkan barang bukti narkoba jenis ganja asal Thailand usai digagalkan oleh pihaknya, Senin (5/8/2024) - Fahmi Ramadhan