News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Oegroseno Bandingkan Rudiana dengan Ferdy Sambo: Harusnya Dia Ditahan, Masak Kalah Sama Balok Dua

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Ia membandingkan Iptu Rudiana dengan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno membandingkan Iptu Rudiana dengan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.

Oegroseno bahkan menilai Rudiana terkesan lebih hebat dari jenderal bintang dua.

Menurut Oegroseno, Iptu Rudiana seharusnya ditahan dulu selama penyelidikan ulang kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, tindakan Iptu Rudiana sudah merusak citra Polri.

"Perbuatan Iptu Rudiana ini sudah melanggar kode etik bahkan bisa dikaitkan dengan Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan. Rudiana baiknya segera ditahan dulu."

Apalagi, sambungnya, saat ini Mabes Polri sudah menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus Vina Cirebon dari awal.

Menurut dia, sebenarnya dengan cerita Iptu Rudiana dari awal, ini sudah banyak kejanggalan.

"Anaknya tidak diotopsi, kemudian dia membuat laporan harusnya tanggal 27 Agustus tapi baru tanggal 31 Agustus," kata Oegroseno dikutip dari Youtube Bambang Widjojanto, Rabu (7/8/2024).

Kemudian laporannya juga sudah lengkap seolah-olah dia mengetahui anaknya dilempari batu oleh para terpidana.

"Dia mengajak orang supaya jadi saksi padahal dia juga tahu kalau sepeda motor, jaket sama helm anaknya," ujar Oegroseno.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga sudah mulai menangkap para terpidana sebelum membuat laporan polisi di tanggal 31 Agustus 2016.

Lalu Rudiana juga diduga menyita sepeda motor milik Pegi Setiawan dengan cara yang tidak profesional.

Di mana motor yang dalam kondisi mati itu disita dari rumah Pegi dengan cara disetep menggunakan motor milik pamannya.

"Perbuatan seperti ini kan sudah merusak citra Polri, kalau menurut saya kode etik dan bisa dikaitkan dengan OOJ kemudian dengan pidana," kata Oegroseno.

"Segera tindak Iptu Rudiana ini tahan dulu, seperti kasus Sambo," tegasnya.

Menurut Oegroseno, kasus Ferdy Sambo membuktikan bahwa Kapolri berani menegakkan hukum terhadap anggotanya walaupun bintang dua, yakni Irjen.

Apalagi kata dia, Iptu Rudiana saat ini baru berpangkat balok dua, alias Iptu.

"Kalau balok dua dibandingkan bintang dua, masih lebih menang balok dua kan kasihan bintang duanya," kata dia.

Fakta baru soal kasus Vina Cirebon makin terungkap ke publik berkat pengakuan saksi mata di flyover Talun.

"Kalau Iptu Rudiana ini bisa ditemukan bukti-bukti pidananya, ini kunci bagi saya itu jadi novum," tambah Oegroseno.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane mengatakan kliennya saat ini sudah dipanggil ke Mabes Polri.

"Pak Rudiana ke Mabes dalam rangka silaturahmi atau pemeriksaan internal, tidak didampingi kuasa hukum," kata Mardiman.

Tak sendirian, Rudiana rupanya dipanggil bersama para penyidik lain di kasus Vina Cirebon,

Namun kepada kuasa hukumnya, Iptu Rudiana tidak mengatakan kalau dirinya dan para penyidik diperiksa oleh Timsus.

"Cuma dia bilang mohon doanya," kata Mardiman lagi.

Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong

Eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal, menantang ayah Eky, Iptu Rudiana, untuk melakukan sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, pekan ini.

Tantangan itu diajukan Saka Tatal demi membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus yang menjeratnya.

"Saka Tatal ingin sumpah pocong dilakukan terkait penyiksaan dan pembuktian bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini," ujar salah satu Kuasa Hukum Saka, Titin Prialianti, Rabu (7/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Lewat sumpah pocong ini, Saka akan membuktikan dirinya dianiaya saat berada di Polres Cirebon Kota dan tidak terlibat dalam pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan.

Saka juga menuding kasus Vina Cirebon ini direkayasa, sehingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.

"Kita menyamakan persepsi sumpah pocongnya. Saka akan meyakinkan bahwa dia dianiaya dan tidak terlibat dalam perkara pembunuhan seperti yang tertuang dalam putusan."

"Ini semua rekayasa. Jadi, Pak Rudiana harus menyamakan materi sumpah pocongnya, yaitu tidak merekayasa, melakukan penganiayaan dan vonis jatuhnya delapan terpidana ini adalah akibat rekayasa tersebut," jelas Titin.

Untuk membuktikan keseriusan Saka itu, Titin bahkan sampai rela mencari kiai atau ustaz di Cirebon yang bersedia melakukan sumpah pocong serta menentukan lokasi pelaksanaannya.

Sumpah pocong itu diperkirakan akan dilakukan pada Jumat (9/8/2024) pekan ini, setelah salat Jumat.

Titin mengatakan undangan untuk Iptu Rudiana juga telah disampaikan kepada kuasa hukumnya.

"Saka Tatal pasti akan hadir pada sumpah pocong tersebut. Undangan kepada Pak Rudiana sudah diserahkan ke kuasa hukumnya karena kita kesulitan mencari Pak Rudiana."

"Jika Pak Rudiana tidak hadir, maka sumpah pocong Saka Tatal akan tetap dilakukan untuk mempertegas apakah terjadi penganiayaan dan rekayasa dalam kasus ini," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini