Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar menginap di hotel dan membayar dokter gigi.
Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Ghani juga melakukan jual-beli jabatan.
Ghani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan.
Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.
BERITA REKOMENDASI