"Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi pasal 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews ,Minggu (18/8/2024).
Kantor Komunikasi Presiden dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden nantinya juga berperan menjadi koordinator juru bicara Presiden.
Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi
Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.
"Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden," bunyi pasal 19.
Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Perpres mulai berlaku sejak diundangkan.