Sebab, Ghufron saat ini sudah masuk ke dalam 40 besar seleksi capim KPK.
Hal ini setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.
Selain itu, Ghufron juga dijatuhkan hukuman berupa potongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," ujar Ghufron usai menjalani sidang putusan pembacaan etik.
Ghufron menyerahkan sepenuhnya proses seleksi Capim KPK terhadap pansel.
Menurutnya, pansel capim KPK tentu menerima banyak informasi dalam menentukan pimpinan KPK ke depan.
"Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," kata Ghufron.