News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Menanti Putusan Banding Kasus Pemerasan & Gratifikasi SYL Hari Ini, Dikabulkan atau Ditolak?

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding kasus pemerasan dan gratifikasi Eks Mentan SYL hari ini, Selasa (10/9/2024).

Tak hanya hukuman penjara, SYL juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, SYL juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Dalam perkara ini, SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Baca juga: Kata Anak SYL Indira Chunda Thita usai Diperiksa KPK: Vonis Bapak Insyaallah Kami Terima

KPK Banding Vonis Eks Mentan SYL dan Dua Anak Buahnya

Sebelumnya, KPK menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

Tak hanya itu, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL.

Yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH."

Baca juga: Vonis Kasus Korupsi SYL Tak Akan Pengaruhi Penyidikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Polda 

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Tessa belum menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banding atas vonis tersebut.

Namun yang jelas, JPU KPK masih menyusun memori banding.

"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," kata Tessa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini