Sesaat, anak laki-laki berusia enam tahun itu sempat memberontak dan menolak untuk dibawa keluar dari mobil.
"Dan saat sedang berdebat seperti itu, kemudian ada mobil yang datang dan orang itu maksa mengambil EJ dari dalam mobil. Kata pak sopir, dia mau menghalangi karena EJ-nya kan berontak, enggak mau. Tapi dibentak sama oknum polisi," cerita Angel.
"Dan dia disibukkan lagi, dan kemudian pas dia nengok, katanya EJ sudah tidur. Saya enggak tahu diapain dan EJ sudah dibawa masuk mobil. Dan dia (sopir) dibentak sama si orang itu. Katanya ini anaknya mau diantaranya ke sekolah," sambungnya.
Angel sendiri baru sadar anaknya diduga diculik pada pukul dua siang ketika sang sopir baru memberi kabar ihwal dirinya tidak melihat secuil pun batang hidung EJ sepulang sekolah.
Pasca-kejadian Angelia melaporkan mantan suami ke polisi menggunakan pasal l Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945. Namun laporan itu tidak diproses.
Sebab menurut polisi Pasal 330 memuat kalimat yang menyatakan 'yang berwenang memiliki pengawasan hukum dari kekuasaannya menurut undang-undang atas dirinya'.
Sehingga jika sang anak dibawa oleh kalau itu orang tua kandung, maka ia punya kuasa atas anak tersebut.
Sejak kejadian dugaan penculikan itu, Angel kehilangan akses untuk mengontak mantan suami pun keluarga mantan suami.
Ia yakin betul tindakan itu dilakukan oleh pria yang pernah dinikahinya itu.
Sebab, ia menilai jika mantan pasangannya itu mengetahui kabar anaknya menghilang ia pasti akan menghubungi Angel untuk mencari informasi.
Angelia sudah mengajukan Yellow Notice Interpol di tahun anaknya diculik. Mantan suaminya juga kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun ia diproses tidak dengan pasal 339 melainkan pasal 76 dan 77B
Pasal Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 Diuji ke MK
Baca juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Pemohon Minta Pejabat dan TNI/Polri Juga Dipenjara Jika Langgar Netralitas
Angelia bersama dengan beberapa pemohon lainnya mengajukan pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945.
Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023. Selain Angelia, para pemohon lainnya adalah oleh Aelyn Halim, Shelvia, Nur, dan Roshan Kaish Sadaranggani.