Yandri Susanto membuat surat yang berisi undangan untuk RT hingga kades se Kabupaten Serang atas nama lembaga negara yakni Kemendes PDT.
Undangan tersebut, disampaikan melalui surat undangan resmi yang dibuat Kemendes PDT nomor 19/UMM.02.03/X/2024.
Surat undangan dari Mendes PDT dalam rangka kegiatan haul ibunda Yandri Susanto, hari santri dan tasyakuran.
Kegiatan itu, mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, kader PKK serta Posyandu.
Mahfud MD mengatakan, tindakan Mendes Yandri dinilai keliru.
Sebab kata Mahfud, kegiatan pribadi harus atas nama pribadi bukan instansi.
Kritikan Mahfud itu disampaikan melalui instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (22/10/2024).
"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kepada saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian," tulis Mahfud dikutip Selasa (22/10/2024).
"Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Mendes PDT Yandri Respon Kritikan Mahfud MD: Tidak akan Ulangi Lagi,
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunBanten.com/Abdul Rosid)