News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Presiden Prabowo Perintahkan Menteri Pakai Maung Pindad, Pejabat Dilarang Pakai Mobil Impor

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto saat menyapa para pelajar dari atas Maung MV3 Garuda Limousine saat melintas di Jalan Marsma TNI Dewanto, Kompleks Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Kamis (22/10/2024). Prabowo tidak ingin mobil impor menjadi kendaraan dinas bagi menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, minta kabinetnya pakai Mobil Maung produksi Pindad.

 "Karena pasti ada proses pengadaan dari masing kementerian. Tapi apapun, ini merupakan komitmen yang kuat dari presiden kita. Untuk penggunaan produk dalam negeri. Dan kita punya industri otomotif sendiri yang mandiri," ungkapnya.

Kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024) petang, disambut meriah warga sekitar. Saat itu, Prabowo dalam perjalanan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakartamenuju Akademi Militer untuk melakukan pembekalan alias penggemblengan anggota Kabinet Merah Putih. (Istimewa)

Jumlah kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) diprediksi mencapai 162 unit. Hal ini lantaran meningkatnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya, yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula wakil menteri yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.

Perincian jumlah unit kendaraan dinas untuk menteri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas.

Jika mengikuti peraturan tersebut dengan catatan tiap menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan membengkak mencapai 162 unit. Meski begitu, tidak ada kewajiban bagi para menteri menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga menteri yang lebih memilih menggunakan mobil pribadinya.

Dasar Hukum Pengadaan Kendaraan Dinas untuk Menteri dan Wakil Menteri. Penyediaan fasilitas berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai bentuk tunjangan yang diberikan oleh negara. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Aturan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. 

Dalam PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder. Sementara untuk wakil menteri jatah maksimumnya 1 unit dengan tipe yang sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.(tribun network/git/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini