Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso mengatakan kliennya akan melakukan upaya hukum pembelaan terkait kasus dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung.
Zarof merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2017-2022.
Kasus yang menyeretnya saat ini tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam keterangan resmi, Senin (28/10/2024).
Pihaknya meminta agar semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung.
Sebab, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.
Penulis: Ilham/Has/Reynas