Terkait kewenangan komisi III memanggil gubernur Lampung, Desmon mengatakan hal itu tidak melanggar aturan. Karena kewenangan itu diatur dalam UU MD3.
Menurut dia, Komisi III adalah komisi hukum jadi tidak mungkin melanggar hukum.
“Yang jadi soal seorang perempuan mengadu ke komisi III tentang melakukan pelecehaan seksual yang dilakukan oleh gubernur Lampung. Kami harus memproses itu berdasarkan rapat pleno dan panja penegakan hukum. Jadi tidak ada yang bisa menghentikan itu, karena itu keputusan pleno,” tegasnya.
Desmon mengatakan, seandainya Ridho hadir memberikan penjelasan pada panggilan pertama maka beritanya tidak akan menjadi besar.
Ia membantah jika pemanggilan ada nuansa politis.
Bahkan Desmon meminta gubernur Lampung untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan pelapor, karena terlapor (gubernur) mengetahui perempuan yang melapor tersebut.