News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komentar Anggota Komisi III Soal Laporan Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Gubernur Lampung

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desmond J Mahesa

Terkait kewenangan komisi III  memanggil gubernur Lampung, Desmon mengatakan hal itu tidak melanggar aturan. Karena kewenangan itu diatur dalam UU MD3.

Menurut dia, Komisi III adalah komisi hukum jadi tidak mungkin melanggar hukum.

“Yang jadi soal  seorang perempuan mengadu ke  komisi III tentang melakukan pelecehaan seksual yang dilakukan oleh gubernur Lampung. Kami harus memproses itu berdasarkan rapat pleno dan panja penegakan hukum. Jadi tidak ada yang bisa menghentikan itu, karena itu keputusan pleno,” tegasnya. 

Desmon mengatakan, seandainya Ridho hadir memberikan penjelasan pada panggilan pertama maka beritanya tidak akan menjadi besar. 

Ia membantah jika pemanggilan  ada nuansa politis.

Bahkan Desmon meminta gubernur Lampung untuk menyelesaikan  masalah tersebut dengan pelapor, karena terlapor (gubernur) mengetahui perempuan yang melapor tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini