News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Memutilasi Anggota DPRD, Brigadir Polisi Ini Tepuk Tangan Saat Dihukum Mati

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Brigadir Medi Andika. Sehari-hari Medi Andika adalah oknum anggota Polresta Bandar Lampung.

Tarmidi telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim sebagai terdakwa penadahan dan pembuangan mayat Pansor.

Majelis hakim menilai Tarmidi terbukti melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat Pansor.

Tarmidi divonis pidana selama satu tahun dan enam bulan dipotong masa tahanan.

Sementara Jaksa penuntut umum menuntut Medi dengan hukuman pidana mati. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu (29/3).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. (rri/val)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini