Tarmidi telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim sebagai terdakwa penadahan dan pembuangan mayat Pansor.
Majelis hakim menilai Tarmidi terbukti melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat Pansor.
Tarmidi divonis pidana selama satu tahun dan enam bulan dipotong masa tahanan.
Sementara Jaksa penuntut umum menuntut Medi dengan hukuman pidana mati. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu (29/3).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. (rri/val)