Hal itu mulai dari komposisi, izin edar, sampai tanggal produksinya harus tertera menggunakan Bahasa Indonesia.
"Sedangkan untuk mengecek produk tersebut palsu atau tidak, harus ada pemeriksaan lagi. Dan, BBPOM tidak sampai melihat palsu atau tidaknya," kata dia.
Tri mengatakan, kosmetik tanpa izin edar itu diproduksi di luar Lampung.
"Nanti akan dilaporkan kepada pimpinan penindakan, selanjutnya kepada produsen yang ada di Jakarta," katanya.
Kasubdit Industri dan Perdagangan Polda Lampung, AKBP Budiman mengatakan, petugas akan berupaya mencari pelaku produk ilegal tersebut.
"Kami selalu bersinergi dalam melakukan pencegahan dan penindakan kosmetik yang tak sesuai aturan," katanya.
Menurut dia, sampai saat ini, ada lima perkara yang diproses Polda Lampung.
Humas Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, Asih Hendrastuti menuturkan, kosmetik merupakan produk yang selalu dibutuhkan sehingga, peredaran kosmetik ilegal atau palsu pun akan selalu bermunculan.
Temuan ratusan jenis kosmetik ilegal oleh BPOM Lampung, patut diapresiasi.
"Ini menjadi warning bagi masyarakat agar selektif memilih kosmetik di pasaran," tutur Asih.
Penggunaan kosmetik tanpa izin edar, lanjut Asih, berpotensi membahayakan konsumen.
Misalnya, jika kosmetik ilegal itu terbuat dari bahan kimia berbahaya, tentu akan berdampak buruk terhadap konsumen.
Namun seberapa buruk efek dari kosmetik itu, tentulah BPOM yang memiliki kewenangan melakukan dan memeriksa kandungan kosmetik tersebut.
Karena itulah, masyarakat harus teliti membeli produk kosmetik.
"Periksa dan cermati labelnya, baik komposisi kandungan, izin BPOM, izin edar, maupun masa berlakunya," tegas Asih.
Masyarakat, sambung Asih, juga harus menghindari membeli kosmetik di toko-toko yang tidak jelas izinnya.
Dan, untuk mencegah beredarnya produk kosmetik ilegal, BBPOM bisa melakukan operasi pasar dan sebagainya. (bayu saputra/romi rinando)