Tindak kriminal ini rupanya sudah menjadi bagian cara hidup dia mencari nafkah.
Polisi mengorek semua keterangan itu setibanya mereka bertemu Adi pada 20-23 Oktober 2019 lalu.
Penjahat kambuhan ini tidak bisa dibawa ke Kalibawang karena sedang berurusan dengan polisi Lampung Selatan.
"Namun, tersangka ternyata juga baru menjalani proses penangkapan oleh polisi Lampung Selatan untuk kasus pencurian, karenanya dia tidak bisa dibawa ke sini," kata Sujarwo.
Sujarwo mengungkapkan, AP akan menjalani proses hukum di Kulon Progo setelah ia menyelesaikan perkaranya di Lampung. Polisi hanya menyita 2 handphone milik Adi, yakni jenis Oppo dan Realme.
Selain itu, buku rekening dan ATM turut disita. Polisi menjerat Adi dengan Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, sebagaimana diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008.
Ancamannya tidak main-main. Disebutkan di sana ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Pemerasan seks online
Kasus yang menimpa T kerap disebut pemerasan seks online.
Ini jamak terjadi di dunia maya. Kejahatan model begini juga sudah berlangsung lama. Kejahatan ini sering juga disebut sextortion berasal dari kata sex (seks) dan extortion (pemerasan) yang menggambarkan situasi yang berawal dari sexting atau saling mengirim pesan berbau seks.
Setelah pelaku mendapat foto atau video telanjang atau gambar privat, pelaku menggunakannya untuk memeras korban sambil mengancam akan menyebarkan foto atau video tersebut bila tidak menuruti kehendaknya.
"Saya kira kasus serupa sudah sangat banyak di Yogya," kata Iptu Hadi.
Hadi mengharapkan warga tahu kasus seperti ini sehingga lebih hati-hati.
Kasubag Humas Sujarwo mengharapkan masyarakat waspada dan bijaksana selagi berselancar di jagad maya, utamanya di jejaring sosial.
Kasus yang menimpa T menunjukkan fenomena untuk yang kesekian kali bahwa pemilik akun palsu seliweran di jagad maya memang sengaja mencari mangsa orang yang bisa diperas.
Warga mesti tidak mudah percaya begitu saja atas akun yang orangnya tidak pernah dikenal.
"Kita harus waspada terlebih pada seseorang yang belum dikenal. Akun itu harus dicermati dulu apakah itu akun palsu atau bukan. Sama saja dengan hoaks," kata Sujarwo. (Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua)
Berita ini tayang di Kompas.com berjudul Mengaku Polisi, Pria Ini Lakukan Pemerasan Seks Online, Korbannya Ibu Rumah Tangga