ATK mendapat Rp 300 ribu, kemudian BS dan AS selaku penyedia jasa mendapat Rp 100 ribu.
Belum lama menikmati uang jasa penyedia 'esek-esek', AS dan BS langsung disergap petugas.
Mereka tidak dapat mengelak.
Polisi langsung masuk ke dalam kamar yang biasa digunakan untuk menjadi tempat pemuas nafsu lelaki hidung belang.
"Kami amankan sprei, tisu, dua buah handphone milik kedua tersangka dan juga uang sebesar Rp 400 ribu," ungkap Kusworo.
Omzetnya, kedua tersangka mampu memperoleh satu juta rupiah per bulan.
Baca: Cewek Asal Ini Jember Posting Foto Seksi Lalu Tawarkan Layanan Hubungan Intim Bertiga
Baca: Niat Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Tak Sengaja Sewa Pacar Sendiri dan Transfer Rp 800Ribu
Bisnis haram ini telah berjalan selama satu tahun dan memperkerjakan tiga orang janda asal Menganti.
Sementara itu, AS dia hanya tertunduk malu saat konferensi pers di Mapolres Gresik.
Bersama suaminya, BS mereka tertunduk malu.
Tidak ada pertanyaan yang dijawab dari mulut mereka saat disinggung mengenai bisnis cinta kilat ini.
AS dan BS kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Gresik.
"Mereka dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus Pasutri Gresik Jual Janda di Menganti, Tarif Murmer & Kencan di Rumah Buat Gaet Hidung Belang