"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan," ujarnya.
"Contohnya kalau ada orang bawa celurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.
Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.
"Semuanya harus dibuktikan di pengadilan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA TERBARU Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Sudah Punya Istri dan Anak