Ditambahkannya, tersangka melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat, seperti di kamar kos tersangka di sekitar pos bom, di atas truk dan lebih mencengangkan lagi di salah satu tempat ibadah.
3. Terungkap setelah korban hilang
Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban, lalu diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
"Orang tua korban tahu kalau dari salah satu teman korban bilang, jika korban ada di Tuban. Lalu diselidiki petugas hingga berujung penangkapan pelaku dan pengamanan sejumlah barang bukti," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
4. Mengaku dendam
Di hadapan polisi, Muksin mengaku pernah jadi korban sodomi semasa kecil.
Hal itu yang membuat pelaku terdorong untuk melakukan tindakan bejat terhadap enam orang anak yang masih di bawah umur.
"Saya dendam, dulu saya juga pernah menjadi korban sodomi," katanya di hadapan petugas kepolisian di Mapolres Tuban, Kamis (26/3/2020).
Dia menjelaskan, perlakuan tidak mengenakkan yang dialaminya itu terjadi sekitar 3 tahun lamanya.
Hingga akhirnya dia melampiaskan kepada para korban yang diketahui masih pelajar SMP.
"Akhirnya saya melampiaskan kepada para korban yang masih anak di bawah umur, saya lakukan di Tuban," terang pelaku yang merupakan penjual pakaian.
5. Kasus serupa di Pasuruan
Sebelumnya, kekejaman Mustofa yang telah menyekap dan menyodomi siswi SMA membuat Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan sampai menggeleng-gelengkan kepala.