News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRONOLOGI Pria dan Wanita di Solo Dibunuh dengan Racun Tikus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang warga di rumah kontrakan berinisial C alias G saat diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).

Namun pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman pada kasus ini.

"Kita dalami adanya dugaan pembunuhan," jelas AKP Purbo.

"Iya kita dalami dugaan pembunuhan dalam kasus ini," lanjutnya.

8. Ancaman Hukuman

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menjerat tersangka C alias G dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," jelasnya.

(Tribunnews.com, Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani, TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini