"Dia sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Setelah pembunuhan, Honda Beat H 3725 AEE dijual ke penadah Ahmad Muharya Rp 2 juta dan handphone Lenovo ke Lukman Hakim seharga Rp 125.000," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan Dicky bekerja sebagai penjual cimol di Alun-alun Demak.
"Dia warga Surabaya, di Demak dititipkan ke teman orangtuanya sejak tahun ini," jelasnya.
"Pelaku sakit hati karena perkataan korban. Yakni kalau mau ketemu harus memberi uang, antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000," ungkap Onkoseno.
Dia menyebut, hubungan antara korban dan tersangka adalah teman dekat.
"Kenal baru sekitar dua minggu melalui media sosial. Tapi tempat tinggal keduanya di Demak masih satu lingkungan," ujarnya.
Pelaku pembunuhan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal, dan Pasal 80 jo Pasal 76c UU. RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/Dian Ade Permana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pamit Sekolah, Perempuan Berseragam Pramuka Dibunuh Penjual Cimol di Hotel"