IK dan TF kini terancam pidana akibat perbuatannya itu. Penyidik Reknakta Ditreskrimum Polda Kaltim sendiri melayangkan Pasal 76 UURI No 35 Tahun 2013 Jo. Pasal 506 KUHP terhadap kedua tersangka.
"Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta," singkat Kombes Pol Ade.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Polair Bongkar Prostitusi di Samarinda, Muncikari Tawarkan ke ABK Kapal dengan Tarif Rp 2 Juta
BERITA REKOMENDASI