News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi di Sumut Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Kuasai 1 Kg Sabu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka peredaran narkoba

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Bertugas aparat kepolisian bukannya dimanfaatkan untuk menegakkan hukum, namun oknum polisi di Polsek Sunggal, Sumatera Utara ini malah memanfaatkannya untuk menghasilkan uang secara ilegal.

WSS oknum polisi perpangkat brigadir menjadi bandar narkoba dan menguasai 1 kilogram sabu-sabu.

Brigadir WSS dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.

Penangkapan ini bukan perkara mudah, polisi selama dua hari melakukan penyamaran sejak 22 April 2021 hingga akhirnya WSS bisa dibekuk sehari kemudian.

Baca juga: Kakak Beradik Bandar Narkoba Masih Sedekah dari Jualan Narkoba

Brigadir WSS diamankan setelah dua orang yang diduga kurirnya tertangkap tangan menjual barang haram tersebut.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni Antonius (39) berprofesi pedagang, warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26), seorang petani, warga Jalan Gunung Leuser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu-sabu seberat satu kilogram, HP merk Oppo milik MPM alias Antonius, satu telepon genggam merek Vivo milik P alias Gendut, dan HP Samsung milik P alias Gendut.

Baca juga: Polri Ungkap Peredaran Narkoba 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional Timur Tengah-Malaysia

Selain itu polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk Oppo milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membeberkan kronologi penangkapan Brigadir WSS terkait kasus sabu 1 kg.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/4/2021) malam pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Awalnya polisi menangkap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Baca juga: Suaminya Jadi Terdakwa Narkoba, Nindy Ayunda Hadir sebagai Saksi Sidang, Hakim Beri Nasihat Begini

Setelah itu polisi melakukan interogasi terhadap keduanya.

Keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi berpangkat Brigadir inisial WSS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini