Tapi begitu ada payung hukum yang tegas. Pelanggar prokes dikenakan tipiring atau dikenai denda. Pelanggaran pun langsung berkurang. Turun drastis.
Sidoarjo yang pertama gelar sidang di tempat?
Ya, begitu ada payung hukum yang jelas, saya langsung mengajak Kajari dan Ketua PN untuk berembuk. Saya ajak memulai sidang tipiring di tempat. Pelanggar yang terkena razia langsung disidang dan divonis denda.
Pertama itu di Sidoarjo. Sangat efektif dan kemudian di berbagai daerah melakukan hal serupa. Hasilnya juga terbukti, tipiring jauh lebih efektif untuk menertibkan masyarakat agar taat protokol kesehatan.
Sebelum berpindah tugas ke Bengkulu, apa yang ingin Anda sampaikan untuk warga Sidoarjo?
Saya ini orang sidoarjo. Istri dan anak-anak saya juga tinggal di Sidoarjo. Sehingga saya nanti kalau sudah pensiun juga akan pulang ke Sidoarjo. Karena itu, warga Sidoarjo adalah keluarga besar saya.
Saya memohon dan meminta dengan sangat, pandemi ini entah sampai kapan berakhir. Tolong, warga Sidoarjo selalu waspada. Perhatikan kondisi dan jangan pernah kendor menerapkan protokol kesehatan.
Jangan pernah merasa kuat atau kebal dari Covid-19. Yang ada, kita lemah ketika tidak taat protokol kesehatan. (mohammad taufiq)
Baca juga: Sepak Terjang Kombes Pol Sumardji, Karier Melesat Berkat Sepak Bola (1)