Saat kasus itu dilaporkan ke yayasan, dirinya juga mengakui kekhilafan tersebut dan berupaya melakukan mediasi.
RS juga sudah mendapatkan surat peringata (SP) 1.
Namun kemudian, ada tekanan dari sejumlah karyawan dan dosen yang mendesak dirinya mundur.
Akhirnya RS memilih mundur untuk meredakan suasana di lingkungan Unipar.
"Ya saya tidak masalah mundur," pungkasnya.
Laporan suami dosen yang diduga jadi korban
Peristiwa itu dibuka oleh suami dosen berinisial MH yang kemudian ditindaklanjuti dengan melapor ke Yayasan PPLP PT PGRI Jember.
MH mengakui membuat pelaporan tersebut.
Dirinya menuntut ada keadilan untuk sang istri. Pelaporan dibuat pada 16 Juni 2021.
"Saya ingin ada keadilan, langkah pertama yang saya lakukan memang melalui yayasan. Ini soal integritas lembaga pendidikan, apalagi dilakukan oleh pejabat tinggi di kampus tersebut. Akibat perbuatan itu, istri saya syok dan tidak mau ke kampus," ujar MH, Jumat (18/6/2021).
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di sebuah hotel yang menjadi lokasi pendidikan dan pelatihan dosen kampus Unipar di Tretes, Pasuruan.
Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah orang, termasuk istri MH dan RS. Bentuk dugaan pelecehan itu adalah RS mencium istri MH.
"Kalau saya tidak melapor dan menuntut keadilan, nanti malah istri saya yang dituduh selingkuh. Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi, jangan ada lagi korban pelecehan apalagi itu di kalangan lembaga pendidikan," tegasnya.
Karenanya MH ingin ada penyelesaian atas kasus tersebut. MH menuntut, pertama, ada proses terhadap dugaan pelecehan seksual itu.