"Kedepannya pemeriksaan terhadap pengajar taruna. Terkait kelalaian petugas masih kami kembangkan," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa P16 Kejari Semarang, Niam Firdaus menambahkan adanya fakta-fakta baru yang ditemukan penyidik saat adegan rekontruksi membuat kontruksi perkara penganiayaan tersebut semakin jelas.
Baca juga: Polisi Cek CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan Nicholas Sean Terhadap Ayu Thalia
Fakta tersebut sebelumnya tidak ditemukan saat pemeriksaan terhadap kelima tersangka.
"Hal ini membuat perkara tersebut kontruksinya lebih jelas," imbuhnya pria yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pidana Khusus Kejari Semarang.
Niam mengatakan adanya saksi yang bungkam saat rekontruksi akan didalami kembali saat penyidikan.
Meski satu diantara saksi enggan berbicara, namun kejadian tersebut telah tergambar dalam rekontruksi.
"Meski bungkam sebenarnya telah tergambar di rekontruksi," tuturnya.
Ia mengatakan adanya rekayasa kejadian yang dibuat pelaku akan diperjelas ketika pemeriksaan saksi-saksi.
Pihaknya akan mengungkap lebih lanjut setelah mendapatkan berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Nanti kami bisa lihat apakah ada fakta baru kedepannya," tutur Niam.
Upayakan Ijazah
Lembaga Bantuan Hukum Ratu Adil upayakan ijazah lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) yang ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap adik kelasnya dapat diberikan oleh Kementerian Perhubungan.
Tidak hanya itu enam taruna yang dijadikan saksi pada perkara penganiayaan juga belum mendapatkan ijazah.
Anggota LBH Ratu Adi, Suseno mengatakan setelah kegiatan wisuda, kelima tersangka yang menjalani proses hukum di Polrestabes belum mendapatkan ijazahnya.