Pelaku dikenakan Pasal 354 ayat 1 junto ke pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul Lihat Istri Berhubungan Suami Istri dengan Pria Lain, Suami di Kukar Bacok Istri dan Selingkuhannya dan Update Kondisi Korban Pembacokan di Tenggarong, AK Sudah di Ruang Rawat, EA Masih Rawat Darurat
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Kaltim/Aris Joni)
BERITA REKOMENDASI