News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Penampilan Perdana Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Herry Wiryawan, Menunduk dan Menatap Borgol

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENUNDUK - Terdakwa pencabulan santri di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan tampil untuk pertama kali di depan publik, Selasa (11/1). Hanya tertunduk.

Sejak tiba di PN Bandung, Herry lebih banyak menatap kedua tangannya diborgol. Dia tak berkutik saat dicecar wartawan yang menghujani berbagai pertanyaan terkait kasusnya.

Sejumlah tim dari Kejati Jabar  merangkul Herry agar segera masuk ruang sidang. Herry juga mendapatkan penjagaan ketat saat keluar sidang.

Baca juga: Sekeluarga Terpapar Omicron di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kang Emil Siaga Oksigen

Pesimistis

Mengomentari tuntutan yang diajukan jaksa, keluarga korban yang berada di Garut mengatakan tuntutan tersebut memang menjadi poin-poin yang diperjuangkan pihak keluarga melalui kuasa hukum.

"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN (34), salah seorang keluarga korban.

Namun, AN mengaku pesimistis bahwa putusan hakim akan sesuai dengan tuntutan.

"Apalagi secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," ucapnya.

Menurutnya, jika majelis hakim nantinya memutuskan hukuman mati untuk Herry Wirawan, maka akan jadi sejarah baru dan memberikan efek jera terhadap pelaku rudapaksa.

"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," ujarnya.

Hal senada dikatakan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban.

"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujarnya.

Terkait tuntutan jaksa, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, belum bersedia banyak berkomentar.

"Pendapat kami mengenai tuntutran jaksa akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi, kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," kata Ira saat dihubungi melalui telepon.

Pleidoi, kata Ira, adalah hak Herry sebagai terdakwa. 

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan. Terdakwa pun diberikan kesempatan memberikan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata Ira.(tribun network/nazmi abdurahman/sidqi al ghifari/dod)

Baca juga: Warga Kabupaten Bandung yang Tertular Omicron Sempat Diisolasi di Wisma Atlet 14 Hari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini