News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gadungan Tipu Janda Kaya Rp 300 Juta, Buat Beli Mobil Mewah hingga Renovasi Rumah

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengekspos kasus dugaan penipuan yang dilakukan Suwignyo terhadap seorang janda kaya raya, di Mapolres, Rabu (12/1/2022). (Firman Suryaman/ Tribunjabar.id)

Dengan bujuk rayunya tersangka berhasil meminjam uang beberapa kali hingga jumlahnya mencapai Rp 300 juta.

"Korban percaya karena selain mengaku sebagai polisi juga sedang mengagunkan SK ke bank dan nanti uang pinjaman itu akan digunakan membayar utang," ujar Aszhari.

Namun setelah ditunggu lama, tersangka tak pernah membayar utang.

Bahkan mulai menghindari komunikasi.

Korban pun berupaya mencari tahu dan ia akhirnya hanya bisa lemas ternyata Asep Setiawan polisi gadungan.

Aslinya bernama Suwignyo.

Korban pun akhirnya mengadukan nasib yang menimpanya ke Polres Tasikmalaya Kota.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ditangkap KPK saat Berada di Sebuah Mall di Jakarta

Beli kendaraan mewah

Uang ratusan juta yang didapat dari hasil tipu-tipu tersebut digunakan Suwignyo membeli barang-barang mewah.

Tak hanya itu, pelaku pun menggungakan uang hasil kejahatannya untuk merenovasi rumahnya.

Bukan hanya itu, ia membeli kendaraan mewah sedan Mercedes Benz C Class serta sepeda motor Honda CBR 250 cc.

"Hasil meminjam uang kepada korban, tersangka merenovasi rumah, beli sedan mewah, dan motor sport," kata AKBP Aszhari Kurniawan.

Baca juga: Profil Bupati Penajam Paser Utara yang Di-OTT KPK: Ketua DPC Demokrat hingga Pernah Ditegur Mendagri

Dalam kasus ini kepolisian pun sepeda motor Honda CBR 250 RR bahkan sedan Mercedes Benz C Class milik tersangka sebagai barang bukti.

Kepolisian pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria Pengangguran Sukses Tipu Janda Tasikmalaya Hingga Ratusan Juta, Ini Awal Mula Kasus Itu

(Tribunjabar.id/ Firman Suryaman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini