"Dan juga ada indikasi bahwa MM ini dalam keadaan mabuk," jelas AKP I Dewa Dwiadnyana.
Saat ini dirinya tinggal menunggu rekom dari lurah setempat untuk mengeluarkan MM dari Polres Kotamobagu.
"Agar dari pihak pemerintah setempat mengetahui bahwa MM sudah di keluarkan dalam keadaan sehat," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa kebakaran rumah ini terjadi pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 22.26 Wita.
Kerugian ditafsir kurang lebih Rp 10 juta dan tidak ada korban jiwa.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Penjelasan Polres Kotamobagu Tentang Seorang Anak yang Tega Membakar Rumah Milik Ibunya
(TribunManado.co.id/Sriyani Buhang)
Berita lainnya seputar Kotamobagu Barat.