News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Juru Parkir yang Begal Korbannya Menggunakan Airsoft Gun di Demak

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seorang juru parkir di Jalan Raya Mijen-Wedung, Demak, Jawa Tengah bernama Zaenal Arifin (34), alias Alek ditangkap polisi.

“Jadi dua pelaku tiga orang menggunakan dua motor, satu berboncengan dan satu sendirian.

Setelah berpapasan dengan korban dari arah berlawanan, pelaku yang berboncengan putat balik dan mendekati korban yang juga sedang naik motor sendirian dari samping,” ujar Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak.

Baca juga: Pedagang Roti Duel Lawan Enam Remaja Komplotan Begal Bercelurit di Bantargebang 

Satu di antara pelaku sempat meneriaki korban untuk berhenti, namun korban tak menghiraukannya.

Pelaku yang membawa pistol airsoft, kemudian menembak bagian kepala korban, tepatnya di pipi kanan.

Meskipun korban dalam keadaan terluka, ia langsung menambah laju kecepatan motornya.

Pelaku kemudian melakukan tembakan dengan membabi buta sebanyak kurang lebih empat kali, namun tak ada yang mengenai korban.

Pelaku yang awalnya bertujuan mengambil motor korban gagal dan tak melanjutkan aksi kejinya itu.

Baca juga: Bermodal Pistol Mainan, Dua Residivis Kuras Harta dan Aniaya Pelajar SMA di Semarang

Dua pelaku yang ditangkap Polisi bernama Najib (24), beralamat di Tambak Seklenting Desa Wedung dan Zaenal Arifin (34) yang berdomisili sama.

Zaenal yang menembak korban mengaku membeli pistol tersebut di daerah Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang.

Ia membeli pistol itu menggunakan uang yang didapatkan dari hasil membegal motor atau pencurian dengan kekerasan di lokasi lain, yakni di daerah Wedung pada Senin (10/1/2022) lalu.

Total pelaku berjumlah empat orang.

Baca juga: Aksi Sadis Kawanan Begal Motor di Palembang, Pinggul Korban Ditembak hingga Sembunyi ke Semak-semak 

Dua orang masih dalam perburuan Polisi.

Pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 KUHPidana dan ancaman hukuman pencara maksimal 12 tahun.

AKBP Budi Adhy Buono mengimbau warga untuk tidak bepergian sendirian terutama saat malam hari.

“Jika mengalami bahaya harap langsung melaporkan kepada Kepolisian setempat,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Begal Berpistol Tembak Korban di Demak Ternyata Seorang Juru Parkir di Alun-Alun Simpang Enam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini