Menurut Kapolres, di dalam laptop tersebut, AS ternyata menyimpan sekitar 4000 video dewasa versi kartun yang diduga menjadi pemicu tindakan pencabulan kepada para murid.
Koleksi video porno itu juga ditunjukkan kepada korban sebelum AS melancarkan aksi.
"Kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian, saat ini, telah lulus sekolah," imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, atas perbuatannya, As diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.
Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda Rp 5 miliar. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Guru di Purbalingga Tega Cabuli 7 Siswinya, Dilakukan Sejak 2013