Irwan mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah melakukan kordinasi yang cukup alot dengan pihak keluarga tahanan.
Pihak keluarga tahanan diakui kalapas, koperatif dan bersedia mengembalikan tahanan kepada pihak lapas.
Irwan mengatakan, tahanan Irwan tetap akan menjalani hukumannya sesuai yang ditetapkan oleh hakim, yakni empat tahun penjara.
Tahanan yang kabur ini terjerat kasus 365 yakni penodongan.
"Empat tahun ini tetap, cuma prosesnya seharusnya satu bulan mungkin bisa lebih awal, mungkin agak kita tunda sedikit."
"Tetap pelanggarannya ada sanksi, kita pastikan dengan tertangkapnya yang bersangkutan tidak ada petugas yang melakukan kekerasan fisik," katanya.
Tahanan kabur tersebut diketahui petugas usai apel pengecekan oleh petugas lapas usai Salat Zuhur.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tahanan Lapas Sarolangun Yang Kabur Berhasil Diamankan Kembali Usai Menelepon Istri