TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Kasus merek dagang palsu di Kota Yogyakarta akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta membongkar gudang pembuatan kapur ajaib palsu merk 'Bagus', pada 17 Februari 2022.
Pengungkapan industri pembuatan kapur ajaib itu bermula dari informasi pemilik toko di Jalan Bugisan, Patangpuluhan, Kota Yogyakarta.
Saat itu pemilik toko merasa curiga dengan produk kapur ajaib yang diterima dari salah satu sales.
"Pemilik warung merasa curiga dan melapor ke distributornya di Jakarta. Kemudian dari Jakarta melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers di halaman Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/3/2022).
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan tersangka.
Dari informasi yang didapat, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pabrik kapur ajaib tersebut di Sukoharjo, Jawa Tengah dan di Bojonegoro, Jawa Timur.
"Tanggal 17 Februari tersangka VT kami tangkap di Bojonegoro pada saat membeli bahan baku untuk produksi kapur ajaib palsu merk Bagus," ujarnya.
Setelah rumah produksi di Bojonegoro terbongkar, tim dari Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pengembangan.
Mereka kemudian menggeledah sebuah rumah di perumahan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo milik VT.
"Di sana kami menyita 1.908 kardus kosong berlebel Bagus kapur ajaib, 217 kardus berisi kapur ajaib Bagus palsu siap edar, 33 keranjang jemur, 80 buah kapur yang sudah dikemas, serta barang-barang produksi lainnya," terang Kasatreskrim.
Modus tersangka melakukan pemalsuan merk tersebut untuk mengambil keuntungan ekonomi yakni menjual produk palsu dengan harga lebih murah.
Adapun proses pembuatannya yakni tersangka yang merupakan ibu rumah tangga itu membeli bahan baku kapur tulis lalu mencelupkannya ke larutan insektisida.
"Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 100 ayat 1, pasal 100 ayat 2 dan pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis," terang dia.
Dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.