Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Medan Masih Buron dan Ibu Korban juga Menghilang
Baca juga: Jadi Buronan Polisi, Ini Ciri-ciri Tukang Siomay Pelaku Rudapaksa Bocah di Jagakarsa
Pada Rabu (16/3/2022), polisi berhasil menangkap J di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di Kecamatan Sukorambi.
Dia pun digelandang ke Polsek Jenggawah.
"Setiap habis melakukan perbuatannya, pelaku memberi uang Rp 20.000 kepada korban," ujar Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto.
Pelaku memberikan iming-iming uang itu, agar korban mau menuruti perbuatannya.
Atas perbuatan bejatnya, J dijerat memakai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Antar Istri Melayat, Ayah di Jember Curiga Temannya Langsung Kabur, Sang Anak Ungkap Fakta