Kedua orang tersebut langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang jenis mandau (parang suku dayak).
"Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, sehingga salah satu jari korban terputus," ujar Budi.
"Korban bertugas di Polda Kalimantan Tengah," ungkapnya.
Baca juga: Polantas Gadungan di Medan Ditangkap Usai 1 Tahun Palak Warga yang Langgar Lalu Lintas Rp 50 Ribu
Melihat korban sudah bersimbah darah, kedua orang preman tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan korban di lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Palangkaraya, Achmad Zaini, saat dikonfirmasi membenarkan keduanya adalah pegawai honorer DLH Pemko Palangkaraya.
Dia mengatakan, masih menunggu penyidikan yang dilakukan polisi juga proses hukum berikutnya untuk memastikan perbuatan keduanya.
Zaini menegaskan, jika nantinya dua pegawainya tersebut terbukti melanggar hukum kontrak kerja mereka terancam diberhentikan atau kontraknya tidak diperpanjang.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Penganiaya Anggota Polisi Kalteng, Berstatus Pegawai Honorer DLH Petugas Pemungut Sampah