Benar keterangan korban, kalau pelaku mempunyai istri.
Sebab saat tiga petugas yang hendak menjemput pelaku di rumahnya, ternyata pelaku sedang keluar bersama ibu dan istrinya.
Upaya polisi mencari pelaku membuahkan hasil.
Kini pelaku, FA harus mendekam di sel tahanan Polsek Deket untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan.
Untuk sementara, tersangka harus meninggalkan istri sah dan keluarganya untuk beberapa lama dan gagal menikahi wanita pujaannya.
Penulis: Hanif Manshuri
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ajakan Nikahnya Ditolak, Pria Beristri di Lamongan Aniaya WIL di Tempat Kos