Dari unggahan yang dibagikan @undercover.id, diketahui pria lanjut usia itu bernama H Sondani.
Ia menikahi seorang gadis berumur 19 tahun bernama Via dan memberikan Mahar yang cukup fantastis.
Diantaranya, mas kawin Rp 500 juta, rumah, mobil, hingga umrah untuk keluarga istrinya.
H Sondani diketahui merupakan seorang juragan tanah sehingga memberikan mahar fantastis.
Momen sakral pernikahan keduanya tampak dihadiri oleh tetangga dan keluarga.
Bahkan, H Sondani tampak diarak oleh banyak orang yang ikut merasakan bahagia.
Usai menikah, pasangan itu pun diketahui bulan madu ke Guci, Tegal.
Memenuhi Persyaratan
Pernikahan pria berusia 61 tahun bernama H Sondani dan istrinya, Eva, yang berusia 19 tahun viral di media sosial dipastikan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, mengatakan, usia mempelai wanita saat menikah ialah 19 tahun lebih dua bulan sehingga memenuhi batasan usia minimal.
Namun, ia mengakui sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.
Sebab, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.
"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," kata AH Faisal saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (20/5/2022).
Ia mengatakan, jika usia mempelai pria maupun wanita belum mencapai 19 tahun maka harus melampirkan dispensasi dari pengadilan agama.