Namun, dalam pernikahan H Sondani mempelai wanitanya telah berusia lebih dari 19 tahun sehingga hanya dispensasi dari kecamatan, karena pengurusanya mendekati hari H.
Pihaknya juga mengakui utusan H Sondani datang ke Balai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (13/5/2022).
Sementara pernikahannya dilaksanakan pada Rabu (18/5/2022) di musala di samping kediaman mempelai wanita yang berada di Desa Tegalgubug Lor.
Selain itu, pihaknya hanya melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat untuk memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.
"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ujar AH Faisal.
Ia menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sebelum menikahi Eva, H Sondani juga berstatus cerai mati.
Karenanya, menurut dia, secara prinsip pernikahan tersebut tidak ada masalah dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.