Pembinaan paling singkat satu bulan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh balai rehabilitasi yang ditunjuk
Kelonggaran Aturan Jam Malam
Setiap anak wajib mematuhi aturan jam malam ini, kecuali:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi;
b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal;
c. Anak bersama dengan Orang tua/Wali;
d. Kondisi Keadaan Bencana;
e. Kondisi Keadaan Darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Jam Malam Anak
a. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas;
b. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh Orang tua atau Wali;
c. melindungi keamanan diri Anak;
d. mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab Orang tua atau Wali terhadap Anak; dan
e. mencegah keterlibatan Anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, WIsang Seto Pangaribowo)