News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Motif Ibu Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas Lalu Pergi Liburan, Kesal Korban Kerap Rewel

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Eka Sari Yuni Hartini (26) wanita yang tega biarkan bayinya tewas hingga lima hari bahkan nyaris membusuk di Surabaya. Motif pelaku menganiaya anaknya hingga tewas akhirnya terungkap. Pelaku kesal korban sering rewel dan menangis.

ESB lalu membuat laporan kepada warga.

Sebelum terbongkar, ESB ternyata sudah mengetahui bahwa sang cucu telah meninggal dunia.

Pelaku menyerahkan sang anak kepada ESB dalam kondisi tangan dan kaki dingin.

Ternyata pelaku memukul korban di bagian belakang hingga membuat korban tak bergerak.

Diduga kuat saat itu kondisi korban telah meninggal dunia.

Mengutip Kompas.com, ESB lalu menegur pelaku dan memintanya untuk melihat kondisi korban.

Namun pelaku justru tak menghiraukan dan pilih pergi liburan ke Yogyakarta bersama sang suami, RI, untuk mengikuti acara kantor ayah korban.

"Saya bilang, 'kamu kok nekat, lihat kondisi anakmu'," jelas ESB, Minggu (26/6/2022).

ilustrasi bayi menangis.  Motif seorang ibu di Surabaya menganiaya anaknya hingga tewas akhirnya terungkap. Pelaku kesal korban sering rewel dan menangis. (shutterstock)

Pelaku lalu mengancam akan membunuh ESB jika sang ibu buka suara.

ESB yang ketakutan akhirnya pilih bungkam.

Ia bahkan rela tidur bersama jasad sang cucu.

"Nenek sempat diancam akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain," ujar Roycke di Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Minggu (26/6/2022). 

Pelaku membiarkan jasad sang anak sampai membusuk.

Tak hanya menganiaya sang anak, pelaku ternyata juga kerap bersikap kasar kepada sang ibu.

Kepada polisi, EA mengaku akan memakamkan jasad anaknya sepulang dari liburan.

Kini EA telah ditetapkan sebagai tersangka.

EA dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Ignatia/ Kompas.com/Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini