News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

FAKTA Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang: Sembunyi di Pondok, Polisi Kesulitan Temukan Mas Bechi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022).

"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai, tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," tambahnya.

Baca juga: Ini yang Polisi Lakukan Pastikan Sosok Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan yang Serahkan Diri

Polisi alami kesulitan

Polisi sempat keculitan dalam proses penjemputan Mas Bechi.

Petugas membutuhkan beberapa waktu guna menyisir area pondok pesantren.

Ditambah lagi terdapat banyak ruangan tersembunyi dalam lingkungan lembaga pendidikan agama seluas sekitar 5 hektar tersebut.

Nico menyebut, penjemputan paksa Mas Bechi bagian penting dari proses penegakan hukum.

Selama ini tersangka dinilai tidak kooperatif kepada pihak kepolisian.

"Dalam prosesnya yang bersangkutan (MSA) tidak kooperatif,” tegas Nico.

Baca juga: Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Penemu Musik Metafakta

Ratusan simpatisan diamankan

Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Simak sosok mas Bechi (Kolase Tribunnews/Instagram Musik Metafakta Oxytron)

Sebelum Mas Bechi dijemput paksa, Polda Jatim sempat mengamankan ratusan simpatisan dari tersangka.

Mereka dibawa ke Polres Jombang karena dinilai menghalang-halangi kerja petugas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menguraikan, ada 320 simpatisan yang diamankan.

Mereka berasal dari berbagai daerah baik di Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

"Jumlah simpatisan itu ada sekitar 320 orang dan 20 di antaranya adalah anak-anak," jelas Dirmanto.

Dirmanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika para simpatisan terbukti menghalang-halangi tugas kepolisian.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang menghalang-halangi proses penyidikan.

"Dengan ancaman hukumannya lima tahun," ucap Dirmanto.

Berita lainnya seputar Kasus Pencabulan di Jombang.

(Tribunnews.com/ Endra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini