News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Akhirnya Bebas Setelah Dipidana 10 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi.

Namun menurut Koko Syawaluddin Sitorus, pembebasan bersyarat untuk Rusli Zainal bisa saja batal.

Pembebasan bersyarat batal jika Rusli Zainal melakukan pelanggaran menjelang hari bebasnya tersebut.

"Karena besok (apabila) dia melanggar aturan itu bisa dicabut. Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," kata Koko.

Rusli Zainal tertawa saat ngobrol bareng anggota DPR RI Komisi III yang melakukan kunjungan di Lapas Pekanbaru. (youtube)

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno saat dikonfirmasi mengungkapkan, mantan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu, masa penahanannya sudah tak lama lagi.

"Sebenarnya tidak lama lagi, karena dengan revisi dari PP 99 kemarin itu, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi. Kedua, beliau juga sudah membayar denda. Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," ucapnya.

"Makanya kan kita sudah usulkan ke Jakarta, dan kita lagi nunggu otorisasi SK PB sekarang ini. Kalau memang sampai, ya segera. Kita juga tidak bisa nahan-nahan," imbuhnya.

Diketahui, Rusli Zainal menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Baca juga: Reaksi KPK Saat Bambang Widjojanto Bela Tersangka Kasus Korupsi Mardani Maming di Persidangan

Rusli Zainal terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.

Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini