Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, selain GA, pihaknya juga mengamankan DS dan PA.
Keduanya diketahui turut menikmati hasil curian.
"Ketiganya telah kita amankan di Mapolres Bengkulu, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Malau, dikutip dari TribunBengkulu.com.
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti uang Rp 24 juta, satu unit motor dan dua unit handphone dari tangan pelaku.
Baca juga: 5 Mantan Pekerja Curi Tiang Fiber Internet di Surabaya: Berdalih Karena Belum Dibayar
Motif GA lakukan pencurian
Malau mengungkap motif kasus ini dilatarbelakangi GA yang ingin memberikan hadiah ulang tahun sang pacar.
GA mencuri uang demi bisa membeli iPhone 11.
Namun belum sempat memberikannya, GA keburu tertangkap oleh polisi.
"Dia membeli handphone iPhone 11 dan rencananya akan diberikan kepada pacarnya yang sedang berulang tahun," urai Malau.
Untuk pelaku DS merupakan teman sekelas dari GA.
GA memberikan uang Rp 9 juta kepada DS.
"Telah digunakan oleh DS untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio dari PA melalui media sosial Facebook," kata Malau.
GA, DS, dan PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat pasal 367 tentang pencurian dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Curi Kartu ATM Rekannya, Prajurit TNI Dikeroyok Senior hingga Tewas, 1 Pelaku Seorang Perwira