Berakhir damai
Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, korban Supriyadi memaafkan berbuatan adiknya.
Proses mediasi difasilitasi Polres Bengkulu pada Jumat (19/8/2022) malam.
Dengan demikian GA dan kawan-kawannya bebas dari ancaman hukuman penjara.
"Dilakukan restoratif justice atau penyelesaian perkara tindakan pencurian dalam rumah tangga, saat ini kedua belah pihak telah berdamai," tegas Malau, dikutip dari TribunBengkulu.com.
Malau membeberkan, GA dan DS mengakui segala perbuatannya.
Keduanya meminta maaf secara langsung kepada korban.
"Pelapor juga telah bersedia untuk mencabut laporan polisi," tandas Malau.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Suryadi Jaya)
Berita lainnya seputar kasus pencurian uang.