Ketiga tempat ibadah ini sama-sama gagal mendapatkan dukungan dari warga sekitar.
Karena itu FKUB tidak bisa menerbitkan rekomendasi untuk mereka.
"Kami juga memberi arahan, jangan mengasingkan diri dengan lingkungan. Harus ada pendekatan ke warga sekitar," tutur Efendi.
Sementara untuk Pura Penataran Luhur Candi Dadi di Desa Wajak, Kecamatan Boyolangu dianggap sudah beres.
FKUB tela menerbitkan rekomendasi untuk tempat ibadah umat Hindu ini, namun dengan catatan.
Karena masih ada warga yang menolak keberadaan pura di lereng gunung ini.
"Baru kali ini kami memberikan catatan. Per 15 Agustus kemarin sudah beres," ucap Efendi.
Baca juga: FKUB DKI Jakarta Ajak Masyarakat Bangun Kampung Kerukunan
Sebelumnya tahun 2019 FKUB juga melakukan pendataan kegiatan keagamaan yang bermasalah dengan masyarakat sekitar.
Hasilnya ada empat pengajian yang dipandang meresahkan masyarakat.
Empat kegiatan ini berasal dari empat organisasi berbeda.
Rata-rata pengajian ini bersifat tertutup tidak melibatkan warga sekitar.
Warga lalu banyak yang mencurigai keberadaan pengajian ini.
Baca juga: FKUB: Pemkab Berperan Jaga Kerukunan Umat Beragama di Tangerang
Bahkan hingga tahap memunculkan pihak yang kontra dengan pengajian itu.
"Kami tekankan, jangan pengajian tertutup, terbuka saja. Karena kalau tertutup akan menimbulkan kecurigaan," pungkas Efendi.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ada Masjid dan Gereja Tidak Bisa Berdiri di Tulungagung, FKUB Buka Penyebab Sebenarnya