News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

Alur Uang Koordinasi Ismail Bolong hingga Diduga Sampai ke Petinggi Polri: Ini Nama-namanya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong. Kini muncul data baru yang jelaskan aliran dana ke petinggi Polri. Data dalam bentuk bagan tersebut diperoleh tribun, Jumat (11/11/2022).

Sebelum menghadap, Ismail Bolong difasilitasi oleh buyer PT SDAM yang berada di Kuningan Jaksel untuk mengambil uang tunai dalam bentuk rupiah.

Uang tersebut kemudian ditukar di Money Changer untuk diberikan ke pimpinan unit di Bareskrim Polri.

Selain di Bareskrim Polri, Polda Kaltim juga disebut terima uang sogokan dari tambang ilegal.

Ia mengaku dipaksa polisi berpangkat kombes untuk membacakan teks yang sudah dibawa dari jakarta.

Ismail Bolong disebut diintervensi untuk membuat video bantahan soal pengakuan setoran uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule.

Iwan Sumule menyampaikan, identitas perwira Polri berpangkat Kombes itu disebut berinisial YU.

"ProDem mendengar informasi bahwa Anggota Bareskrim Polri berpangkat Kombes Inisial YU diduga telah melakukan upaya obstruction of justice dengan menekan Aiptu Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Iwan menuturkan bahwa pihaknya juga mendengar informasi tim penyelidik Paminal Propam Polri dalam kasus dugaan penerimaan suap tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tersebut.

Kini, anggota itu telah ditahan di tempat khusus (Patsus).

Baca juga: Kisah Hidup Ismail Bolong: Gagal Daftar TNI di Makassar, Merantau ke Balikpapan Demi Daftar Polisi

Lebih lanjut, Iwan menuturkan bahwa pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam.

"Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang dipatsus," ungkap Iwan.

Di sisi lain, kata Iwan, ProDem mendesak Propam Polri segera menangkap Kombes YU karena telah melakukan pemaksaan terhadap pembuatan video testimoni palsu Ismail Bolong.

"Selain itu, mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini