"Istri mengalami KDRT psikologis itu tandanya murung secara terus menerus kehilangan kepercayaan diri, tidak bisa mengambil keputusan."
"Ada enggak tanda-tanda di Embu Anne? Hari-hari sebagai Bupati pede Mbu ini," katanya, seperti dilansir TribunJabar.id.
4. Klarifikasi soal Tak Beri Nafkah Lahir dan Batin
Dedi Mulyadi juga menanggapi perihal materi gugatan Anne Ratna yang menyebut dirinya tak memberi nafkah lahir dan batin.
Ia menegaskan, selama ini kehidupan keluarganya berkecukupan.
Biaya pendidikan anak-anak mereka juga dibiayai penuh oleh Dedi Mulyadi sebagai kepala keluarga.
Baca juga: Dedi Mulyadi Naik Angkot ke Pengadilan Agama Purwakarta Hadiri Mediasi dan Bertemu Anne Mustika
"Ngomong kebutuhan apa sih yang kurang, makan, minum, mobil, beras, baju difasilitasi oleh negara. Jadi sebenarnya anggaran rumah tangga bupati itu ada, artinya enggak ada problem soal itu."
"Yang paling besar sudah hampir selesai kuliah di Universitas Padjajaran, terus yang kedua masuk Universitas Parahyangan, saya yang jamin dari biaya masuk hingga kosannya."
"Yang bungsu lagi lucu-lucunya, dan gaji pengasuhnya saya yang jamin," jelas Dedi Mulyadi.
Diketahui, gugatan cerai Anne Ratna tercatat dengan nomor register: 1662/Pdt/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Saat ini, proses perceraian Anne Ratna dan Dedi Mulyadi telah memasuki sidang kelima.
Sebelumnya, sidang perceraian dengan agenda mediasi sudah dilakukan pada Rabu (5/10/2022), Kamis (27/10/2022), dan Selasa (8/11/2022).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Daryono, TribunJabar.id/Deanza Falevi)