"Rabu yang lalu sudah mencoba (meracuni para korban)"
"Beli dawet (sudah dibubuhi racun) untuk beberapa orang, tapi tidak sampai menyebabkan kematian."
"Kadarnya rendah, hanya mual-mual," ujar Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa.
Karena gagal, DDS kembali merencanakan upaya pembunuhan kepada keluarganya pada Senin (28/11/2022) pagi.
Baca juga: Bahaya Racun Arsenik, Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Magelang
Saat ini, DDS sudah mengakui seluruh perbuatannya.
DDS nekat meracuni keluarganya hingga tewas karena dipicu rasa sakit hati.
Sebab, tersangka diminta untuk menanggung kebutuhan sehari-hari keluarga.
Sedangkan, tersangka diketahui tidak bekerja.
Polisi menjerat DDS dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting/Hari Susmayanti) (Kompas.com/Kontributor Magelang, Ika Fitriana/Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf)
Berita lain terkait Sekeluarga Meninggal di Magelang