"Setelah melihat kamera pengawas (CCTV), ternyata pelaku pelemparan bukanlah dari santri. Melainkan dari sekumpulan anak remaja yang sedang melintas," jelasnya.
Baca juga: Senior Pesantren Aniaya Santri hingga Tewas, Pelaku Beri Hukuman Fisik karena Korban Tidak Piket
Pihak pondok pesantren telah melaporkan Brigadir AH dan laporannya telah diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Pihak pimpinan Pondok Pesantren beserta beberapa perwakilan pihak orangtua santri melakukan pertemuan. Adapun hasil pertemuan tersebut bahwa pihak pesantren maupun perwakilan orangtua santri telah memaafkan Brigpol AH. Namun untuk proses hukum agar tetap dilanjutkan," terangnya.
Kini Brigadir AH telah diamankan dan ditahan ditempat khusus mulai tanggal 26 November 2022 sampai 3 Desember 2022.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan proses pemberkasan guna sidang disiplin atau etik terhadap pelaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Hendra Cipto) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)