Ada marka garis kuning yang tidak terputus.
Jadi jelas awal mula kejadian laka lantas ini karena ada pelanggaran yang dilakukan.
Jadi mini bus ini keluar dari marka jalan," jelasnya.
Atas kelalaiannya itu, Nyoman Putrawan pun ditegaskan Kombes Pol Rumino akan diproses hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 22 Tahub 2009, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Ini masih kami kembangkan lagi, lihat hasil penyidikan nanti.
Sampai saat ini sopir bus belum ditetapkan tersangka, karena masih mengalami syok juga.
Kami masih perlu keterangan saksi dari kedua pengemudi, untuk nanti sampai ke penetapan tersangka," tandasnya.
Sementara Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Abubakar Aljufri, mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan pengobatan rumah sakit untuk para korban kecelakaan yang berhasil selamat, maksimal Rp 21 juta.
Sementara untuk korban yang meninggal dunia diberikan santunan Rp 50 juta.
"Santunan untuk yang meninggal dunia hari ini akan kami bayarkan kepada alih waris," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Korban Tewas Kecelakaan Maut Buleleng Bertambah 2, Astari Sibuk Main Ponsel Saat Mini Bus Ngebut